PROTAP PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
DI PUSKESMAS KEDAUNG WETAN
1. TUJUAN :
Sebagai Pedoman kerja bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan pemeriksaan dan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas.
2. SASARAN :
Petugas ( Dokter Gigi / Perawat Gigi ) dalam melaksanakan pemeriksaan dan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut penderita.
3. URAIAN UMUM :
a. Persiapan Ruangan dan Alat :
Meja, kursi dan dental unit.
Alat-alat Gigi.
Bahan-bahan / obat-obatan untuk gigi
Kompresor.
Bor gigi.
b. Persiapan Petugas :
Perlindungan diri.
c. Pemeriksaan Pasien :
Anamnesa.
Pemeriksaan Gigi ( oral ).
Pemeriksaan ekstra oral.
d. Persiapan Tindakan :
Catat rencana tindakan.
Konseling.
Sterilisasi instrumen.
e. Melakukan Tindakan :
Konservatif.
Pencabutan.
f. Pemeliharaan Ruangan dan Alat.
g. Pencatatan dan pelaporan :
Kartu rawat jalan.
Register rawat jalan.
Sensus harian penyakit.
4. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN :
a. Petugas menyiapkan Ruangan dan Alat, membersihkan meja, kursi dan dental unit, menyiapkan alat-alat gigi, bahan-bahan / obat-obatan untuk gigi, menghidupkan kompresor, memeriksa apakah bor dapat berfungsi dengan baik.
b. Petugas memakai alat perlindungan diri seperlunya.misalnya : Lab Jas, masker dan sarung tangan.
c. Petugas melakukan pemeriksaan pasien, meliputi :
Anamnesa tentang keluhan utama, keluhan tambahan, berapa lama, lokasinya dimana, apakah mengganggu tidur, tanyakan juga riwayat penyakit yang lain ( Jantung, Kencing manis, Tekanan darah tinggi, kehamilan pada wanita, alergi, asthma, tbc ).
Pemeriksaan Gigi ( oral ) :
» Gigi ( karies, warna, posisi, bentuk ).
» Lidah ( warna, kelainan yang ada, bentuk, ukuran ).
» Mukosa pipi ( ulkus, lesi, radang ).
» Langit-langit keras ( apakah ada kista, tumor, celah langit-langit ).
» Dasar mulut ( apakah bengkak, kista, penyumbatan kelenjar ludah ).
Pemeriksaan ekstra oral ( pipi, bibir, kelenjar limfe ).
d. Petugas menentukan Diagnosa dan melakukan persipan tindakan ( buat rencana tindakan, konseling kepada pasien tentang rencana tindakan dan hal-hal yang penting diketahui oleh pasien ) serta melaksanakan sterilisasi instrumen.
e. Petugas melakukan Tindakan sesuai dengan diagnosa dan jenis tindakan yang diperlukan :
1) Konservatif :
a) Penambalan Tetap :
» Iritasi pulpa dan karies media :
Pembuangan jaringan karies.
Preparasi cavitas.
Sterilisasi cavitas.
Zinc phosphat cement.
Tambalan tetap ( amalgam, art, luxilut, silikat, fuji, dll ).
Instruksi.
» Hiperaemi pulpa :
Pembuangan jaringan karies.
Preparasi cavitas.
Sterilisasi cavitas.
Eugenol kapas.
Fletcer.
Pasien diintruksikan kembali 1 ( satu ) minggu lagi. Sesudah pasien kembali tambalan sementara dibongkar diganti dengan :
Zinc phosphat cement.
Tambalan tetap.
Instruksi.
» Hp. Profunda :
Pembuangan jaringan karies.
Preparasi cavitas.
Sterilisasi cavitas.
Perlindungan pulpa dengan Dycal atau calxyl.
Zinc phosphat cement.
Pasien diinstruksikan untuk kembali 3 – 7 hari lagi. Sesudah pasien kembali tambalan sementara dibongkar diganti dengan :
Zinc phosphat cement.
Tambalan tetap.
Instruksi.
b) Penambalan Sementara :
» Pulpitis :
Pembuangan jaringan karies.
Sterilisasi cavitas.
Pemberian obat gigi untuk menghilangkan rasa sakit dan obat untuk mematikan saraf gigi ( devitalisasi pulpa ).
Tambalan sementara dengan Fletcer atau cavit.
Pemberian analgetik peroral.
Pasien disuruh kembali 3 ( tiga ) hari lagi. Setelah pasien kembali dilakukan :
Bongkar tambalan sementara.
Pembukaan atap pulpa.
Sterilisasi cavitas.
Pemberian obat untuk sterisasi pulpa ( salah satu, TKF, CHKM, chresophene atau rockle, ditaruh di kapas dan diletakkan di ruang pulpa ).
Fletcer atau cavit.
Pasien disuruh kembali antara 4 – 7 hari lagi. Ketika pasien kembali obatnya diganti. Penggantian obat dilakukan minimal 2 kali. Kalau gigi masih sakit bila diperkusi penggantian obat dilakukan lagi berulang-ulang sampai pasien tidak merasa sakit lagi ketika gigi diperkusi maka gigi dianggap sudah steril. Selanjut di lakukan :
Bongkar tambalan sementara.
Sterilisasi cavitas.
Pemberian obat mumifikasi ( putrex atau iodoform pasta ).
Zinc phosphat cement.
Pasien diinstruksikan kembali 1 minggu lagi. Sesudah pasien kembali dilakukan :
Pembuangan sebagian sebagian dari Zinc phosphat cement.
Preparasi cavitas.
Tambalan tetap ( amalgam atau silikat ) tergantung keperluan, fungĂs dan estetik.
Instruksi.
» Gangren pulpa :
Pembuangan jaringan karies.
Pembukaan atap pulpa.
Sterilisasi cavitas.
Pemberian obat untuk jaringan pulpa ( TKF, CHKM, chresophene atau rockle ).
Fletcer atau cavit.
Pasien disuruh kembali antara 4 – 7 hari lagi.
Prosedur ini dilakukan minimal 2 kali sehari dengan mengganti obat dalam pulpa. Kalau masih ada bau ganggren atau rasa sakit kalau gigi diperkusi, penggantian obat dilakukan lagi berulang-ulang sampai tidak ada rasa sakit lagi ketika gigi diperkusi. Sesudah pulpa steril proses selanjutnya sama dengan perawatan pulpitis di atas.
» GP dengan PD ( Gangren pulpa dengan Periodontitis ) :
Pembuangan jaringan karies.
Pembukaan atap pulpa.
Sterilisasi cavitas.
Tutupdengan kapas (longgar).
Pemberian antibiotik dan analgesik per oral
Intruksikan pasien kembali 3 hari lagi.
Sesudah pasien kembali dan gigi tidak sakit ketika diperkusi, perawatan selanjutnya sama dengan perawatan gangren pulpa. Catatan : Prosedur ini dilaksanakan kalau gigi masih memungkinkan untuk dilakukan penambalan tetap.
2) Pencabutan :
a) Pencabutan gigi tetap :
» Oleskan betadin pada gigi yang akan dicabut.
» Penyuntikan dengan obat anestesi ( lidocain atau pehacain ).
» Setelah terasa parasthesi lakukan pemisahan gigi dari gusi dengan bein.
» Pencabutan gigi.
» Pemberian tampon.
» Pemberian antibiotik, analgetik, anti imflamasi ( kalau perlu ) per oral.
b) Pencabutan gigi susu :
» Topikal anestesi.
» Pencabutan.
» Pemberian tampon.
» Instruksi.
c) Abses :
» Abses pada akar gigi ( lokal ) :
Bersihkan daerah sekitar gigi.
Oleskan betadin.
Berikan antibiotik, analgetik dan anti imflamasi per oral.
Instruksikan kepada pasien agar kembali setelah obat habis. Kalau pasien sudah sembuh lakukan pencabutan gigi.
» Abses sub mukosa ( dengan gigi gangren ) :
Buka atap pulpa.
Bersihkan cavitas.
Tutup dengan kapas ( longgar ).
Berikan antibiotik, analgetik dan anti imflamasi per oral.
Instruksikan pasien kembali setelah obat habis, kalau masih bengkak tambah obat lagi untuk dilanjutkan, kalau sudah sembuh dapat dilakukan pencabutan gigi.
» Abses sub cutan ( dengan gigi gangren ) :
Oleskan betadin.
Pemberian topikal anestesi.
Insisi abses.
Drainage.
Bersihkan.
Kalau ekstra oral dan tersedia rubberdam, beri rubberdam untuk drainage.
Berikan antibiotik, analgetik dan anti imflamasi per oral.
Bila gigi dengan pulpa tertutup lakukan pembukaan atap pulpa bila memungkinkan.
3) Perawatan Jaringan Periodontal :
a) Calculus :
» Kumur-kumur.
» Pengambilan karang gigi supra dan sub ginggival.
» Dibersihkan.
» Oleskan betadin.
» Instruksi.
b) Periodontitis :
» Oleskan betadin pada gusi.
» Lakukan Curetage.
» Bersihkan dengan menyemprotkan betadin.
» Kumur-kumur.
» Berikan antibiotik, analgetik dan anti imflamasi per oral.
» Instruksi.
f. Setelah selesai melakukan tindakan / penanganan pasien, petugas melaksanakan kegiatan :
1. Membersihkan alat-alat bekas dipakai.
2. Membersihkan ruang pelayanan.
3. Perawatan contra angle dan scaler motorik dengan minyak.
4. Sterilisasi alat ( instrumen ).
g. Petugas melaksanakan pencatatan dan pelaporan :
Mengisi Kartu rawat jalan.
Mencatat dalam Register rawat jalan semua pasien yang dilayani.
Membuat sensus harian penyakit.
Membuat laporan sesuai dengan kebutuhan.
Tampilkan postingan dengan label Protap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Protap. Tampilkan semua postingan
Senin, 22 Februari 2010
Protap Instalansi Farmasi Puskesmas
PROSEDUR TETAP
INSTALANSI FARMASI PUSKESMAS
UNIT PELAYANAN FARMASI
PROSEDUR TETAP PENERIMAAN RESEP
1. Menerima resep dan memberi nomor
2. Melakukan skrining resep :
a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomor surat izin praktik(SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, aturan pakai, nama, umur, berat badan, jenis kelamin dan alamat/no telp pasien.
b. Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat.
c. Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi dan kesesuaian dosis.
3. Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikuonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan.
PROSEDUR TETAP PERACIKAN OBAT
1. Membersihkan tempat dan peralatan kerja
2. Mengambil obat/bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/spatula, nama dan jumlah obat sesuai yang diminta, memeriksa mutu secara organoleptis dan tanggal kadaluarsa obat.
3. Untuk sediaan :
a. Sirup Kering
Membersihkan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan kepada pasien
b. Untuk sediaan obat racikan, langkah-langkah sebagai berikut :
- Menghitung kesesuaian dosis
- Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan
- Menyiapkan dan mengambil obat sesuai kebutuhan
- Tidak mencampur antibiotika dengan obat lain dalam 1(satu) sediaan
- Menghindari penggunaan alat yang sama untuk mengerjakan sediaan yang mengandung beta laktam dan non beta laktam
- Menggerus obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen
- Membagi obat dengan merata
- Mengemas racikan obat sesuai dengan permintaan dokter
- Puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus
4. Menuliskan nama pasien, tanggal, nomor dan aturan pakai pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. Etiket putih untuk obat dalam, Etiket biru untuk obat luar, dan label kocok dahulu untuk sediaan emulsi dan suspensi.
5. Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.
PROSEDUR TETAP PENYERAHAN OBAT
1. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep.
2. Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien
3. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat
4. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat
PROSEDUR TETAP PELAYANAN INFORMASI OBAT
A. Dalam Pelayanan Resep
Memberi informasi obat kepada pasien saat penyerahan obat, terdiri dari :
٭ Waktu penggunaan obat, misalnya berapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi,siang, sore atau malam. Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan.
٭ Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh. Obat antibiotika harus dihabiskan untuk mencegah resistensi.
٭ Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat tetes mata, salep mata, obat tetes hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim/salep rektal dan tablet vagina.
٭ Efek yang timbul dari penggunaan obat, misalnya berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berubah warna, air kencing berubah warna dan sebagainya.
٭ Hal-hal lain yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat dengan obat lain atau makanan tertentu dan kontraindikasi obat tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui.
B. Menerima dan Menjawab Pertanyaan :
٭ Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.
٭ Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis
C. Menyediakan dan memasang poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien
PROSEDUR TETAP PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA
1. Mengidentifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa
2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya
3. Membuat catatan nama,no.batch, jumlah dan tanggal kadaluaras obat yang rusak dan atau kadaluarsa
4. Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke instalansi farmasi kabupaten/kota
5. Mendokumentasikan pencatatan tersebut.
PROSEDUR TETAP PENCATATAN DAN PENYIMPANAN RESEP
1. Mencatat jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan(umum,gakin/gratis,asuransi,dsb)
2. Mengelompokkan resep berdasarkan urutan,tanggal,nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien
3. Mencatat dan mengelompokkan resep narkotika dan psikotropika
4. Menyimapan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran kembali
PROSEDUR TETAP PEMUSNAHAN RESEP
1. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama minimal 3 (tiga) tahun
2. Tata cara pemusnahan:
. Resep narkotika dihitung lembarannya
. Resep lain ditimbang
. Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3. Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir yang disaksikan oleh 2(dua) orang dari instansi terkait dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
4. Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan Balai POM
INSTALANSI FARMASI PUSKESMAS
UNIT PELAYANAN FARMASI
PROSEDUR TETAP PENERIMAAN RESEP
1. Menerima resep dan memberi nomor
2. Melakukan skrining resep :
a. Pemeriksaan kelengkapan administratif resep, yaitu : nama dokter, nomor surat izin praktik(SIP), paraf/tanda tangan dokter, tanggal penulisan resep, nama obat, jumlah obat, aturan pakai, nama, umur, berat badan, jenis kelamin dan alamat/no telp pasien.
b. Pemeriksaan kesesuaian farmasetik, yaitu bentuk sediaan, dosis, potensi, inkompatibilitas, cara dan lama penggunaan obat.
c. Pertimbangan klinik seperti kesesuaian indikasi, alergi, efek samping, interaksi dan kesesuaian dosis.
3. Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikuonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan.
PROSEDUR TETAP PERACIKAN OBAT
1. Membersihkan tempat dan peralatan kerja
2. Mengambil obat/bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/spatula, nama dan jumlah obat sesuai yang diminta, memeriksa mutu secara organoleptis dan tanggal kadaluarsa obat.
3. Untuk sediaan :
a. Sirup Kering
Membersihkan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah dicampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan kepada pasien
b. Untuk sediaan obat racikan, langkah-langkah sebagai berikut :
- Menghitung kesesuaian dosis
- Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuai dengan kebutuhan
- Menyiapkan dan mengambil obat sesuai kebutuhan
- Tidak mencampur antibiotika dengan obat lain dalam 1(satu) sediaan
- Menghindari penggunaan alat yang sama untuk mengerjakan sediaan yang mengandung beta laktam dan non beta laktam
- Menggerus obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen
- Membagi obat dengan merata
- Mengemas racikan obat sesuai dengan permintaan dokter
- Puyer tidak disediakan dalam jumlah besar sekaligus
4. Menuliskan nama pasien, tanggal, nomor dan aturan pakai pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca. Etiket putih untuk obat dalam, Etiket biru untuk obat luar, dan label kocok dahulu untuk sediaan emulsi dan suspensi.
5. Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya.
PROSEDUR TETAP PENYERAHAN OBAT
1. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep.
2. Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien
3. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat
4. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat
PROSEDUR TETAP PELAYANAN INFORMASI OBAT
A. Dalam Pelayanan Resep
Memberi informasi obat kepada pasien saat penyerahan obat, terdiri dari :
٭ Waktu penggunaan obat, misalnya berapa kali obat digunakan dalam sehari, apakah di waktu pagi,siang, sore atau malam. Dalam hal ini termasuk apakah obat diminum sebelum atau sesudah makan.
٭ Lama penggunaan obat, apakah selama keluhan masih ada atau harus dihabiskan meskipun sudah terasa sembuh. Obat antibiotika harus dihabiskan untuk mencegah resistensi.
٭ Cara penggunaan obat yang benar akan menentukan keberhasilan pengobatan. Oleh karena itu pasien harus mendapat penjelasan mengenai cara penggunaan obat yang benar terutama untuk sediaan farmasi tertentu seperti obat oral, obat tetes mata, salep mata, obat tetes hidung, tetes telinga, suppositoria dan krim/salep rektal dan tablet vagina.
٭ Efek yang timbul dari penggunaan obat, misalnya berkeringat, mengantuk, kurang waspada, tinja berubah warna, air kencing berubah warna dan sebagainya.
٭ Hal-hal lain yang mungkin timbul, misalnya interaksi obat dengan obat lain atau makanan tertentu dan kontraindikasi obat tertentu dengan diet rendah kalori, kehamilan dan menyusui.
B. Menerima dan Menjawab Pertanyaan :
٭ Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan.
٭ Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis
C. Menyediakan dan memasang poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien
PROSEDUR TETAP PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KADALUARSA
1. Mengidentifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa
2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dan disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya
3. Membuat catatan nama,no.batch, jumlah dan tanggal kadaluaras obat yang rusak dan atau kadaluarsa
4. Melaporkan dan mengirim obat tersebut ke instalansi farmasi kabupaten/kota
5. Mendokumentasikan pencatatan tersebut.
PROSEDUR TETAP PENCATATAN DAN PENYIMPANAN RESEP
1. Mencatat jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan(umum,gakin/gratis,asuransi,dsb)
2. Mengelompokkan resep berdasarkan urutan,tanggal,nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien
3. Mencatat dan mengelompokkan resep narkotika dan psikotropika
4. Menyimapan resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran kembali
PROSEDUR TETAP PEMUSNAHAN RESEP
1. Memusnahkan resep yang telah tersimpan selama minimal 3 (tiga) tahun
2. Tata cara pemusnahan:
. Resep narkotika dihitung lembarannya
. Resep lain ditimbang
. Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3. Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir yang disaksikan oleh 2(dua) orang dari instansi terkait dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas
4. Mengirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan setempat dengan tembusan Balai POM
Langganan:
Postingan (Atom)
